Oct
09
Melawan Budaya Korupsi
Oleh: Sarlito Wirawan Sarwono
SUDAH terlalu banyak korupsi di negeri ini. Dari korupsi mini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena gaji yang juga mini sampai korupsi sistemik, yaitu korupsi yang sudah dianggap sebagai bagian dari sistem, misalnya: gratifikasi. Bahkan korupsi maksi (di atas Rp 1 miliar) karena nafsu serakah seperti yang dilakukan para terpidana KPK.
KPK memang sudah bekerja keras. Sejauh ini hasilnya sudah sama-sama kita saksikan. Vonis hakim memang bersifat relatif, bisa dianggap adil atau tidak adil, karena keadilan itu banyak versinya. Namun, yang jelas, korupsi tetap saja berlanjut. Tidak ada efek jera seperti yang diharapkan, apalagi mengingat keterbatasan jumlah tenaga dan dana. KPK mesti bikin prioritas dan prioritas ini dalam dunia politik artinya tebang-pilih.
Baru-baru ini saya mengikuti sebuah diskusi intern yang diadakan di suatu kementerian dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi. Di situ dibahas beberapa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) tentang pemberantasan korupsi.
Oleh: Sarlito Wirawan Sarwono
SUDAH terlalu banyak korupsi di negeri ini. Dari korupsi mini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena gaji yang juga mini sampai korupsi sistemik, yaitu korupsi yang sudah dianggap sebagai bagian dari sistem, misalnya: gratifikasi. Bahkan korupsi maksi (di atas Rp 1 miliar) karena nafsu serakah seperti yang dilakukan para terpidana KPK.
KPK memang sudah bekerja keras. Sejauh ini hasilnya sudah sama-sama kita saksikan. Vonis hakim memang bersifat relatif, bisa dianggap adil atau tidak adil, karena keadilan itu banyak versinya. Namun, yang jelas, korupsi tetap saja berlanjut. Tidak ada efek jera seperti yang diharapkan, apalagi mengingat keterbatasan jumlah tenaga dan dana. KPK mesti bikin prioritas dan prioritas ini dalam dunia politik artinya tebang-pilih.
Baru-baru ini saya mengikuti sebuah diskusi intern yang diadakan di suatu kementerian dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi. Di situ dibahas beberapa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) tentang pemberantasan korupsi.